|
Illustration - ciptaDesa.com |
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 dapat diselesaikan. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 sebagai dasar panduan bagi stakeholder terkait dalam melaksanakan Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022.
Indeks Desa Membangun (IDM) meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan Desa yaitu meliputi aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi. Sehingga indeks ini difokuskan pada upaya penguatan otonomi Desa melalui pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat Desa inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan, dan peningkatan keterampilan, atau secara umum dapat disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa itu sendiri.
Dengan adanya SOP Pemutakhiran Status Perkembangan Desa IDM Tahun 2022, diharapkan proses pemutakhiran data tahun 2022 berjalan lancar dan menghasilkan data yang berkualitas yang akan dijadikan acuan untuk perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa serta pemangku kepentingan lainnya dalam menentukan lokus dan fokus strategis sebagai sasaran pembangunan, dalam mencapai sasaran strategis terentaskannya 10.000 Desa Tertinggal (dan Desa sangat Tertinggal) serta terwujudnya paling sedikit 5.000 Desa mandiri pada tahun 2024.
Gambaran Umum
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
Landasan Hukuk
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Permendesa, PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun
- Permendesa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No.398.4.1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No. 201 Tahun 2020 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.
Berikut kami bagikan SOP IDM 2022 atau Indeks Desa Membangun yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.