![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta menindak lanjuti usulan pemberhentian Anggota BPD berdasarkan berita acara musyawarah pimpinan BPD tentang usulan pemberhentian Anggota BPD atau badan permusyawaratan Desa
Dengan pertimbangan tersebut, kami selaku Kepala Desa menindak lanjuti usulan pemberhentian sebagaimana pada poin diatas kepada Bupati Situbondo untuk meresmikan pemberhentian anggota BPD yang namanya tercantum dalam berita acara musyawarah Pimpinan BPD Desa sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dalam surat ini.
Sehubungan dengan hal ini, kami berharap perhatian dan kerjasamanya untuk segera menindak lanjuti surat usulan pemberhentian BPD Desa
Berikut kami bagikan contoh Surat Usulan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratab Desa atau BPD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa berdasarkan dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD bisa Anda download secara gratis dalam web ini.