![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Pengantar
Alhamdulillah, berterima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa sehingga atas kebaikan-Nya, sampailah pada saat yang berbahagia ini, Tim Penyusun dengan bangga mempersembahkan naskah pedoman teknis penyusunan dokumen perencanaan Desa tahunan kepada pembaca budiman. Tim penyusun bergulat secara intens dengan berbagai segi tumpukan dokumen referensi dan pengalaman dari berbagai pihak, tentunya berbasis Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga tim dapat menyelesaikan dokumen pedoman teknis ini.
Dokumen yang dimaksud ini merupakan dokumen yang terus menerus disusun oleh pemerintah Desa sebagai langkah awal dalam membangun Desa setiap tahunnya. Dokumen ini merupakan acuan yang bisa pembaca jadikan rujukan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa tahun 2023.
Tim Penyusun menyadari bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat ketidaksempurnaan dalam Pedoman Teknis ini, oleh karenanya segala saran, kritik, dan masukan yang membangun, dapat sekiranya disampaikan guna mempertajam arah perencanaan yang dimaksud.
Akhirnya, Tim Penyusun mengucapkan beribu terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan ini, semoga menjadi amal kebaikan, bukan hanya untuk diri sendiri, namu juga untuk bangsa dan negara tercinta.
Situbondo, Mei 2022
Kru ‘Cangkir Desa’
Kabupaten Situbondo
Tahapan
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Adapaun tahapan dalam penyusunannya, sebagai berikut:
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
- Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
- Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
- Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
- Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
Berikut kami bagikan Pedoman Teknis Penyusunan RKPDes 2023 yang disusun oleh Cangkir Desa sebagai penyempurnaan dari pedoman sebelumnya (pedoman RKP 2022), Petunjuk tekns ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini serta dilarang keras untuk menjiplak atau mempublikasikan di web lain tanpa seijin Admin atau mencantumkan sumber link website ini sesuai dengan kebiajkan privasi kami.
UPDATE
Sehubungan dengan adanya kekeliruan yang tanpa disengaja yang mengakibatkan belum terkoreksi/ditemukan sebelumnya. Maka diharapkan pengunjung untuk mengunduh ulang file yang sudah kami revisi. Adapaun kekeliruan yang dimaksud adalah:
Kami selaku Admin dan Kru Cipta Desa mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih atas perhatiannya.
- (20/06/2022) - Halaman 11 (sebelas), Tahapan 2.2.4 huruf A, angka 4, huruf c, yang sebelumnya adalah
DU-RKP Desa tahun 2023dirubah menjadi DU-RKP Desa tahun 2024.- (10/07/2022) - Halaman 19 (sembilan belas) huruf b yang sebelumnya adalah
Pemaparan oleh Pemerintah Desa tentang Rancangan RKP Desa tahun 2023 dan rancangan DU-RKP Desa tahun 2023dirubah menjadi Pemaparan oleh Pemerintah Desa tentang Rancangan RKP Desa tahun 2023 dan rancangan DU-RKP Desa tahun 2024.- (10/07/2022) - Halaman 19 (sembilan belas) huruf b yang sebelumnya adalah
Diskusi kelompok membahas kegiatan sesuai skala prioritas yang akan dibiayai APB Desa Tahun Anggaran 2023 dan membahas rancangan DU-RKP Desa Tahun 2023dirubah menjadi Diskusi kelompok membahas kegiatan sesuai skala prioritas yang akan dibiayai APB Desa Tahun Anggaran 2023 dan membahas rancangan DU-RKP Desa Tahun 2024.
Lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2023 sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa
1. Pembentukan Tim Penyusun Rkp Desa
01. | Form-1 | Berita Acara musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
02. | Form-2 | Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa |
03. | Form-3 | Rencana Kerja dan Tindak Lanjut |
2. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
01. | Form-4 | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa |
02. | Form-5 | Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa |
3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
01. | Form-6 | Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya |
02. | Form-7 | Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa |
03. | Form-8/9 | Daftar rencana kerjasama Desa |
4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
a). Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
01. | Form-10 | Rancangan RKP Desa Tahun 2023 |
02. | Form-11 | Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya |
03. | Form-12/13 | Gambar dan RAB Kegiatan |
04. | Form-14 | Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) |
05. | Form-15 | Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa |
b). Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
01. | Form-16 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
02. | Form-17 | Berita Acara Musyawarah Desa |
03. | Form-18 | Dokumen Pandangan Resmi BPD |
5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
01. | Form-19 | SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa |
02. | Form-20 | Tatib Musrenbang Desa |
03. | Form-21 | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
04. | Form-22 | Berita Acara Musrenbang Desa |