![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Deskripsi
Penetapan peraturan Bupati ini sebagai upaya konvergensi pencegahan dan penuruan stunting di Desa/kelurahan terintegrasi melalui kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, serta pendampingan, pembinaan, dan pengawasan.
Desa memiliki tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat Desa yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa meliputi:
- kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- kewenangan lokal berskala Desa
- kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provisi, atau pemerintah daerah;
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provisi, atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kegiatan
Adapun jenis kegiatan yang dimaksud pada point diatas (tanggungjawab) paling sedikit adalah:
- pengelolaan TKD;
- pembinaan kesehatan masyarakat;
- pengembangan pos kesehatan Desa dan poliklinik Desa;
- pengelolaan air minum berskala Desa dan antar Desa;
- pengelolaan dan pengembangan Rumah Desa Sehat (RDS)
- rembuk stunting Desa
- dan lain-lain.
Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.