![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Pengesahan dokumen RKP Desa tahun 2023 dengan melakukan penandatanganan peraturan Desa atau perdes oleh kepala desa dan BPD. Sebab, dokumen perencanaan desa tahunan atau yang biasa disebut dokumen RKPDes tidak bisa dijadikan acuan pembangunan tahun selanjutnya. Penandatanganan ini dilakukan melalu forum musyawarah BPD yang dilengkapi berita acara kesepakatan, notulen dan daftar hadir.
Perlakuan ini sebagai implementasi dari Pasal 49 ayat (4) Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD. Namun bukan hanya ketua BPD yang dimaksud dalam regulasi yang tetapkan pada tanggal 21 Desember 2020. Melainkan penandatangan secara keseluruhan anggota BPD.
Pada ayat (5) pasal terssebut, Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Peraturan Desa tentang RKP Desa melalui Sistem Informasi Desa an/atau media publikasi lainnya sebagai wujud transparansi perencanaan pembangunan di Desa.
Dalam muatan perdes RKPDes 2023 ini selain mengatur tentang sistematikan dokumen RKP Desa tahun 2023 juga mengatur sebagai acuan penyusunan APB Desa tahun anggaran 2023.
Berikut kami bagikan Draft Perdes tentang Penyusunan RKP Desa tahun 2023 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2023 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Perdes RKP Desa 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.