Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Panitia Pilkades Serentak 2022

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Panitia Pilkades Serentak 2022
Illustration - ciptaDesa.com

Latar Belakang

Sehubungan dengan diselenggarakannya pilkades serentak 2022 ini, Badan Permusyawaratan desa atau BPD melaksanakan kewajibannya untuk menetapkkan panitia pelaksana melalui forum musyawarah Desa. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa

bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019, perlu menetapkan Panitia Pilkades serentak tahun 2022 yang pelaksanaannya ditetapkan dengan SK BPD tentang Panitia Pilkades.

Tugas Panitia Pilkades

Adapun tugas panitia pemilihan kepala Desa serentak tahun 2022 yang dibentuk dan ditetapkan dengan SK BPD mempunyai tugas dan peran vital dalam demokrasi Desa, meliputi:

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.

Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) BPD tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pilkades serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Panitia Pilkades Serentak 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

SK Panitia Pilkades Serentak 2022 54.9 KB
Tahapan Pilkades Serentak 2022

About the Author

Mencipta Desa, Membangun Manusia

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link