![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
Sehubungan dengan diselenggarakannya pilkades serentak 2022 ini, Badan Permusyawaratan desa atau BPD melaksanakan kewajibannya untuk menetapkkan panitia pelaksana melalui forum musyawarah Desa. Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019, perlu menetapkan Panitia Pilkades serentak tahun 2022 yang pelaksanaannya ditetapkan dengan SK BPD tentang Panitia Pilkades.
Tugas Panitia Pilkades
Adapun tugas panitia pemilihan kepala Desa serentak tahun 2022 yang dibentuk dan ditetapkan dengan SK BPD mempunyai tugas dan peran vital dalam demokrasi Desa, meliputi:
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
- melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) BPD tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pilkades serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Panitia Pilkades Serentak 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.