![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Deskripsi
Peran penting dalam ajang pemilihan adalah pemetaan, pendataan dan pendaftaran pemilih, apalagi paja event besar di Desa alias pemilihan kepala Desa atau pilkades. Pagelaran ini merupakan acara demokrasi terbesar dalam lingkup Desa yang nota bene sering terjadi kondisi yang kurang diinginkan dan bentrok antara penduku calon kepala Desa.
Dalam hal ini, yang paling awal untuk diantisipasi adalah pendataan/pemutakhiran data pemilih haruslah selektif dalam menentukan petugas pendata pemilih atau pantarlih. Sebab dalam meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan pada pilkades adalah validasi data pemilih, baik dari hal identitas pemilih ataupun alamat pemiliih yang diatur dalam tatib pilkades. Pemetaan data pemilih yang dimaksud adalah menentukan pemilih untuk dipilah berdasarkan lokasi TPS terdekat dan mudah dijangkau emilih.
Tugas Pantarlih Pilkades
Salah satu tugas dan tanggungjawab panitia pilkades yang paling vital adalah memutakhirkan data pemilih pada pilkades. Tugas dan wewenang tersebut diberikan kepada petugas dengan menetapkan keptusunan ketua panitia pilkades tentang pantarrlih, Adapun tugas pantarlih sebagai berikut:
- melaksanakan pendaftaran pemilih secara cepat, tepat dan akurat ;
- merencanakan dan melaksanakan anggaran Pendaftaran Pemilih ; dan/li>
- melaporkan dan bertanggungjawab kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia Pilkades tentang Petugas Pendaftaran Pemilih pada pelaksanaan pemilihan kepala Desa atau SK Pantarlih Pilkades, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Pantarlih Pilkades bisa Anda download secara gratis dalam web ini.