![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
endataan SDGs Desa adalah upaya terpadu terhadap Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kutipan
Dalam Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 14 menyebutkan bahwa Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
- Pendataan Desa;
- Perencanaan Pembangunan Desa;
- pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
- pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Artinya setiap tahun Desa melakukan pendataan SDGs Desa sebelum melakukan perencanaan pembangunan Desa. Ini sebagai upanya bahwa perencanaan pembangunan di wilayah Desa berbasis riil kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. Pendataan SDGs Desa yang dimaksud ada 2 (dua) hal yakni Pendataan Desa tahap awal dan Pendataan Desa tahap pemutakhiran.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa tahun 2022, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Pendataan SDGs Desa 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.