![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Deskripsi
Setelah dilakukan pendataan SDGs Desa oleh pendata yang ditetapkan dengan SK Pendataan SDGs Desa Tahun 2022 dilakukan musyawarah Desa untuk membahasa dan menetapkan hasil pendataan Desa. Ini bertujuan agar hasil data benar-benar valid sesuai dengan fakta riil dilapangan dalam upaya perencaan Desa yang patisipatif. Musyawarah itu dihadiri oleh BPD, pemerintah Desa, perwakilan dusun, tokoh masyarakat serta unsur-unsur terkait dengan Desa.
Upaya pendataan ini sebagai langka awal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan sesuai dengan yang diamanatkan Permendesa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Muatan Isi
Adapun isi dari SK Kepala Desa tentang pemutakhiran Data SDGs Desa ini diantaranya:
- Menetapkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa tahun 2021 yang menjadi lampiran dari SK Kades tentang SDG Desa
- Data SDGs Desa memuat data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif Desa.
- Pendataan Desa merupakan sensus partisipatoris dengan melibatkan seluruh warga Desa secara inklusif dan partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara menjadi anggota kelompok kerja pendataan, memberikan jawaban yang benar, lengkap, akurat dan memberikan masukan perbaikan tentang data SDGs Desa.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa tahun 2022, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Penetapan Data SDGs Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.