![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
Seperti yang pernah dituliskan sebelumnya tentang SK Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa tahun 2022, kali ini admin mencoba untuk mengudate draft SK tim penyusun RKPDes tahun 2023 dalam menyesuaiakan denagn regulasi terbaru dalam implementasi pada konsideran (mengingat) dikarenakan ada perubahan dasar hukum dengan kondisi terkini. Karena mau tidak mau update data tahapan perencanaan tahunan khususnya data program dan kegiatan tahunan wajib untuk menyesuaikan dengan kebijakan-kebjikan terkini dengan tetap berpedoman pada dokumen RPJM Desa tahun bersangkutan.
Keputusan
Dalam pembentukan tim penyusun RKPDes 2023 ini diawali dengan pembentukan tim penyusun melalui musyawarah dengan komposisi, ketua tim ditunjuk oleh kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian dan sekretaris serta anggota ditunjuk oleh ketua tim penyusun dngan berjumlah minimal 7 (tujuh) orang. Aturan ini sesuai dengan pasal 36 Permendes PDTT Nomor 21 tahun 2020, jika masih kebingungan Anda bisa baca secara detail tentang Pedoman Teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2023.
Adapaun tugas tim pennyusun RKPDes 2023 adalah sebagai berikut:
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa; dan
- penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa 2023 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis RKPDes Tahun 2023 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Tim Penyusun RKP Desa 2023 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.