|
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Desa kettua Panitia Pilkades perlu menetapkan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara yang pelaksanaannya ditetapkan dengan SK ketua panitia tentang hal tersebut. Ini bertujuan dalam rangka untuk memastikan watu dan tempat pelaksanaan pilkades dengan mempertimbangkan tempaat yang strategis dan mudah dijangkau oleh pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkades.
Penentuan tempat pelaksanaan pilkades ini didasari dengan beberapa pertimbangan agar bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya pada pilkades dan meminimalkan warga golput.
Berikut kami bagikan draft Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia Pilkades tentang Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Pilkades yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kepala Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Waktu dan Tempat Pilkades bisa Anda download secara gratis dalam web ini.