![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Program panitia pilkades selanjutnya adalah melalkukan pembahsan tata tertib pemilihan kepala Desa bersama BPD dan stake holder Desa, ini bertujuan agar pelaksanaan pilkades berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama, pilkades yang aman, jujur dan adil dengan pola langsung dan rahasia.
Dalam tata tertib ini memuat antara lain: tata cara pendaftaran pemilih, tata cara penjaringan, tata cara penyaringan, tata cara kampanye, dan tata cara pemungutan suara. Setelah dilakukan penyusunan draft/rancangan tatib pilkades bersama-sama ditandatangani oleh panitia pilkades, disetujui oleh BPD serta diketahui oleh kepala Desa.
Penyusunan tatib ini tetap mempertimbangkan kepentingan secara umum tanpa menguntungkan pihak-pihak yang mencau pada tradisi masyarakat tanpa bebenturan dengan regulasi. Langkah selanjutnya adalah menssosialisasikan tatib pilkades ini kepada khalayak untuk diketahui mekanisme pemilihaa kepala desa sesuai dengan kewenangan Desa dan adat istiadat di Desa.
Berikut kami bagikan contoh rancangan Tata Tertib pilkades sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) huruf a, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kepala Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi calon kepala Desa masing-masing sesuai dengan kondisi riilnya, Draft Tata Tertib Pilkades bisa Anda download secara gratis dalam web ini.