![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Deskripsi
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga yang direkrut oleh pemerintah Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan konvergensi penurunan stunting di Desa. KPM ditetapkan melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM mendapat Surat Keputusan (SK) dari kepala Desa dan bertanggungjawab terhadap pemerintah Desa.
Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.
Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.
RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
- Permendesa, PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
- Permendesa, PDTT No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
- Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
- Peraturan Bupati Situbondo No. 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
Kelompok sasaran
Dalam melaksanakan tugasnya KPM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sasaran layanan yang meliputi:
Intervensi Spesifik
Sasaran | Layanan |
---|---|
Remaja Putri | 1). Remaja putri mengkonsumsi TTD 2). Pencegahan kehamilan tidak diinginkan |
Calon Penganten | Calon pengantin melakukan pemeriksaan Kesehatan |
Ibu Hamil dan Nifas | 1). Tambahan asupan gizi bagi ibu hamil KEK 3). Ibu hamil mengkonsumsi TTD 4). Keluarga Berencana paska persalinan |
Bayi 0 - 2 Tahun | 1). Pemantauan tumbuh kembang balita 2). Tambahan asupan gizi bagi balita kurang gizi 3). Tatalaksana gizi buruk bagi balita gizi buruk 4). ASI eksklusif bagi bayi 0-6 bulan 5). MP-ASI bagi baduta |
Anak 2 - 6 Tahun | 1). Pemantauan tumbuh kembang balita 2). Tambahan asupan gizi bagi balita kurang gizi 3). Tatalaksana gizi buruk bagi balita gizi buruk |
Intervensi sensitif
- Penyediaan akses air minum layak bagi rumah tangga;
- Penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga;
- Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional bagi RT berpenghasilan rendah;
- Pendampingan bagi keluarga beresiko stunting;
- Bantuan Tunai Bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan;
- Pemberian pemahaman tentang stunting;
- Bantuan pangan bagi keluarga miskin dan rentan;
- Desa tanpa Buang Air Besar Sembarangan/BABS
Layanan Dasar Kegiatan Stunting di Desa
- Kesehatan ibu dan anak (KIA);
- Konseling gizi;
- Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi;
- Perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;
- Pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bina Keluarga Balita (BKB);
- Layanan bagi remaja, PUS , dan upaya pencegahan perkawinan anak;
- Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
Berikut kami bagikan materi presentasi Penguatan Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Materi Rembuk Stunting Desa 2022 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.