![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Pada penyusunan RKP Desa tahun 2023 perlu menyusun juga Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa) pada tahun 2024, ini sebagai langkah pengawalan program/kegiatan diluar keweangan Desa dan/atau kemampuan keuangan Desa belum mencukupi. Jadi, kegiatan yang dimaksudkan bisa diusulkan kepada pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi ataupun pemerintah Daerah pada dokumen RKP Desa tahun 2023.
Usulan yang dimaksud ini akan dibawa pada musrenbang kecamatan atau biasa dikenal dengan forum OPD ditingkat kecamatan. Dari inilah, kepala desa perlu menetapkan keputusan Kepala Desa menetapkan Penunjukkan Delegasi Desa sebagai Peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Tahun 2023 yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil dari musrenbang Desa penyusunan RKP Desa tahun 2023.
Terkait dengan unsur delegasi biasanya disampaikan oleh pihak kecamatan/kabupaten dalam forum musrenbang Desa, bisa jadi setiap daerah tidak sama terkait siapa saja yang menjadi unsur delegasi Desa sebagai peserta musrebang Kecamatan.
Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kades tentang Delegasi sebagai peserta Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Tingkat Kecamatan (Musrenbang Kecamatan) tahun 2023 yang akan menyampaikan usulan program/kegiatan desa yang diusulkan melalui DU RKP Desa tahu 2024, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Delegasi Musrenbang Kecamatan Tahun 2023 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.