![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Latar Belakang
Yang melatarbelakangi pengangkatan Kader Pembangunan Manusia atau KPM dengan diterbitkannya keputusan kepala Desa adalah:
- bahwa dalam Pengorganisasian Konvergensi Pencegahan Dan Penurunan Stunting di Desa/Kelurahan bertujuan untuk mendorong partispasi seluruh unsur masyakat;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 14 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengankat Kader Pembangunan Manusia di Desa;
Sekilas KPM
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga yang direkrut oleh pemerintah Desa untuk membantu pelaksanaan kegiatan konvergensi penurunan stunting di Desa. KPM ditetapkan melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPM mendapat Surat Keputusan (SK) dari kepala Desa dan bertanggungjawab terhadap pemerintah Desa.
Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat.
Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting.
RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.
Tugas KPM
- mensosialisasikan pentingnya konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
- memfasilitasi masyarakat Desa dalam proses atau diagnosa berbagai penyebab isu stunting, identifikasi kondisi sasaran dan keberadaan layanan, intervensi yang diperlukan melalui pemetaan sosial yang terintegrasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD);
- terlibat didalam kegiatan penyadaran pola pikir dan perubahan perilaku warga Desa untuk mencegah terjadinya stunting;
- melakukan pemetaan sosial meliputi pendataan layanan dan sasaran;
- melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kelompok sasaran prioritas stunting mengakses atau mendapatkan layanan yang dibutuhkan;
- membantu penyelenggaraan rembuk stunting desa;
- menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan penurunan stunting Desa;
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi triwulanan berupa village score cards untuk dapat dibahas oleh forum RDS atau rapat koordinasi rutin TPPS;
Berikut kami bagikan contoh format Draft Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pengngkatan Kader Pembangunan Manusia, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK KPM Stunting Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.