Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Inklusi Disabilitas Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Inklusi Disabilitas Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Deskripsi

Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda. Hal itu meliputi karakter, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya.

Inklusi sosial dalam pembangunan desa merupakan nilai yang mengarahkan masyarakat kepada dua bentuk pergerakan, yaitu pergerakan masyarakat sebagai subjek pembangunan secara regulatif berdasar undang-undang dan pergerakan masyarakat sebagai subjek yang mengikis marginalisasinya. Antara keduanya saling berkaitan dimana posisi masyarakat sebagai subjek yang mengikis marginalisasinya merupakan bagian integral dari peranan masyarakat dalam menjadi sebagai subjek pembangunan berdasar yuridis formalnya. Hal ini didasarkan secara teoritis dan undang-undang.

Secara teoritis inklusi sosial adalah proses yang memberikan daya pada individu atau kelompok tertentu untuk ikut berpartisipsi dalam kehidupan sosial baik secara menyeluruh ataupun sebagian. Pendefinisian terhadap inklusi sosial tersebut merupakan keterbalikan dari eksklusi sosial, ekslusi sosial merupakan keadaan dimana terjadi pemisahan terhadap komunitas tertentu atau individu tertentu yang menyebabkan timbulnya dampak berupa hilangnya kemampuan dan daya pada komunitas atau individu tertentu tersebut untuk bisa membaur dengan masyarakat umum dalam berbagai urusan kemasyarakatan. Secara garis besar timbulnya eksklusi sosial ini disebabkan adanya perbedaan latar belakang baik status sosial, perbedaan pandangan, atau apapun yang mengundang terjadinya marginalisasi dalam masyarakat.

Latar Belakang

Yang melatar belakangi ditetapkannya kelompok Inklusi Disablitas Desa atau KIDD ini adalah

  1. bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan lainnya di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
  2. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas diperlukan akses, sarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan sehingga terwujud pelindungan, kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas tanpa diskriminasi;
  3. bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat;

Landasan Hukum

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
  2. UU Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;
  3. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  4. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  5. UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right of Person With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang disabilitas);
  6. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  7. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  8. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  9. PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas;
  10. Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
  11. >Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa;
  12. Perda Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas;

Tugas KIDD

Adapun Tugas yang termatub dalam keputusan kepala Desa atau yang lumrah disebut SK KIDD ini, adalah:

  1. melakukan pendataan terhadap disabilitas yang ada di Desa;
  2. melakukan pemetaan masalah dan potensi yang dihadapi oleh penduduk disabilitas;
  3. mengadvokasikan penanganan dalam pemenuhan hak, kewajiban dan peran penduduk disabilitas;
  4. dan lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa berdasarkan dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Berikut kami bagikan draft format Surat Keputusan (SK) Kades tentang Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Inklusi Disabilitas Desa atau disingkat dengan KIDD, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Inklusi Disabilitas Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

SK Inklusi Disabilitas Desa 84.0 KB

About the Author

Mencipta Desa, Membangun Manusia

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link