![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Mukadimah
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa dan BUM Desa Bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa disamping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa Bersama juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotong royongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa Bersama. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa Bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.
Isi
Pada isi Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Bersama (AD BUMDesma) yang dibagikan pada postingan ini sebagai refrensi Anda dalam menerapkan diwilayah sesuai dengan kewenangan dan kearifan lokal tanpa melanggar aturan perundang-undangan. Dan termuat dalam AD BUMDesma ini sebanyak 7 BAB dan 36 pasal merupakan hasil implementasi kegiatan yang sudah dilakukan salah satu kecamatan di Kabupaten SItubondo dalam menerapkan trnsformasi PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama.
pada BAB yang dimakasud dalam AD BUMDesma ini meliputi:
- Nama dan Tempat Kedudukan;
- Maksud dan Tujuan Pendirian;
- Jenis Usaha;
- Oragnisasi BUM Desa Bersama;
- Modal, Aset, dan Pinjaman;
- Kerjasama;
- Ketentuan Pokok Pembagian dan Pemanfaatan Hasil Usaha; dan
- Penutup
Kesimpulan
Penerapan AD BUM Desa Bersama ini terdiri dari 36 pasal yang didalamnya memuat secara detail dari masing-masing BAB sebagaimana dimaksud pada point diatas. Mulai dari langkah, tata cara, sampai pada pennetuan kebijakan BUMDesma itu sendiri. Akan tetapi ini perlu dibahas bersama dari peserta desa yang ada dilokasi PNPM Mandiri Perdesaan sebagai wujud asas keterbukaan dan kebersamaan dalam memahami kebijakan-kebjikan lokal diwilayah.
Berikut kami bagikan Darft Anggaran Dasar (AD) BUM Desa Bersama pada transformasi DBM Eks PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesma, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft AD BUM Desa Bersama bisa Anda download secara gratis dalam web ini.