![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Menindaklanjuti kebijakan biaya operasional pemerintah Desa sebesar 3% dari dana Desa, yang penggunaannya diatur dalam Permendesa, PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 serta untuk memudahkan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengeluarkan Sudar Edaran tentang hal tersebut.
Isi dalam SE Kemendagri ini meliputi:
Kegiatan prioritas penggunaan DD, termasuk operasional pemdes yang bersumber dari Dana Desa tetap memperharikan kewenangan Desa dan Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk kegiatan operasional pemdes sebesar 3% dari DD.
Berikut kami bagikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.