![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Dalam menjaga kelancaran, ketertiban dan kenyamanan dalam melakukan musyawrah apapun perlu menyusun draft tata tertib musyawarah terlebih musywarah yang melibatkan beberapa desa (antar desa). Sebab, karakteristik desa itu tidak sama dalam memahami dan menerpkan prinsip-prinsip musyawarah.
Artinya dalam hal ini dalam melakukan transformasi DBM Eks PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan melalui forum MAD (Musyawarah Antar Desa), panitia perlu menyiapkan draft tata tertib MAD yang nantinya menjadi acuan perlakuan aturan musyawarah. Darft tersebut yang disusun oleh panitia untuk diserahkan kepada pimpinan forum atau musyawarah untuk dibahas dan disepakati oleh seluruh peserta dan menjadi ketetapan aturan musywarah.
Untuk hal ini, dokumen yang dibagikan hanya sebagai refrensi pengunjung dalam menerapkan tata tertib yang akan diberlakukan dalam melakukan transformasi dari PNPM-MPd menjadi BUMDesma serta ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara MAD pendirian BUMDesma.
Berikut kami bagikan Draft Tata Tertib Musyawarah Antar Desa (MAD) Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma), serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft Tata Tertib MAD BUM Desa Bersama bisa Anda download secara gratis dalam web ini.