![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Musyawarah Desa (Musdes) pertanggungjawaban sebagai wujud transparansi pemerintahan Desa kepada masyarakat dalam melaksanakan program dan kegiatan desa selama tahun anggaran. Musdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis salah satunya pertanggungjawaban realisasi program dan kegiatan pemerintahan Desa.
Seperti yang diketahui bersama bahwa intisari musdes sebagai wujud keterbukaan terhadap warga desa yang berasaskan musyawarah mufakat, keadilan, keterbukaan, transparan, akuntabel, partisipatif, demokratis dan kesetaraan.
Berikut definisi asa musywrah secara singkat yang dijabarkan dalam Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang musyawarah, adalah:
- Musyawarah Mufakat
Musyawarah mufakat adalah nilai luhur yang menjadi ciri dan karakteristik bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Berdasarkan asas musyawarah mufakat ini maka mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa hendaknya diambil berdasarkan prinsip permusyawaratan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila dengan menghindari adanya proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara. - Keadilan
Asas keadilan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan tidak sewenang-wenang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga masyarakat. - Keterbukaan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat Desa dan hasil keputusannya dapat diketahui oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa. Hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditetapkan disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa. - Transparan
Penyelenggaraan Musyawarah Desa, pembahasan, dan hasil keputusan yang telah ditetapkan, disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa. - Akuntabel
Pelaksanaan dan hasil keputusan Musyawarah Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa. - Partisipatif
Masyarakat berperan serta aktif dalam menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa. - Demokratis
Seluruh peserta Musyawarah Desa bebas dan berhak dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan. Penentuan skala prioritas pembangunan desa harus adil. Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh forum Musyawarah Desa diambil secara mufakat. - Kesetaraan
Seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat.
Pada postingan ini kami selaku Kru Cipta Desa mencoba untuk menterjemahkan musdes pertanggungjawaban program atau kegiatan kedalam sebuat dokumen berita acara yang mungkin nantinya bisa menjadi refrensi pengunjung dalam menerapkan pada musdes tersebut didaerah masing-masing.
Berikut kami bagikan Berita Acara Musdes Pertanggungjawaban realisasi program dan kegiatan pemerintahan desa persemester, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Contoh Berita Acara Musdes Pertanggungjawaban bisa Anda download secara gratis dalam web ini.