Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Alhamdulillah, Terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala kebaikan-Nya, dengan dipenuhi rasa syukur, Cipta Desa dengan bangga mempersembahkan naskah Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun selama periode kepala Desa menjabat.

Tim penyusun bergulat secara intens dengan berbagai segi tumpukan dokumen referensi dan pengalaman dari berbagai pihak, khususnya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyusunan Pedoman Teknis ini berbasis Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman utama.

Dokumen yang dimaksud ini merupakan dokumen yang wajib disusun oleh kepala Desa terpilih sebagai langkah awal dalam membangun Desa selama jabatan yang diembannya dan merupakan acuan yang bisa pembaca jadikan rujukan dalam menyusun RPJM Desa di masing-masing daerah.

Tim Penyusun menyadari bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat ketidaksempurnaan dalam Pedoman Teknis ini, oleh karenanya segala saran, kritik, dan masukan yang membangun, dapat sekiranya disampaikan guna mempertajam arah perencanaan yang dimaksud.

Akhirnya, Tim Penyusun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan ini, semoga menjadi amal kebaikan, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk bangsa dan negara tercinta.

Situbondo, Desember 2022

Berikut kami bagikan Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh Cangkir Desa sebagai impelemntasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Petunjuk tekns ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini serta dilarang keras untuk menjiplak atau mempublikasikan di web lain tanpa seijin Admin atau mencantumkan sumber link website ini sesuai dengan kebiajkan privasi kami.

pedum_rpjmdes.pdf 25.733 KB

Update

Sehubungan dengan adanya kekeliruan yang tanpa disengaja yang mengakibatkan belum terkoreksi/ditemukan sebelumnya. Maka diharapkan pengunjung untuk mengunduh ulang file yang sudah kami revisi. Adapaun kekeliruan yang dimaksud:
  • (Page 20) : Tahapan ke-2 penyusunan RPJM Desa keliru penulisan yang sebelumnya "3.2.2. Penyelarasan Arah Kebijakan Desa Dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota" DIUBAH MENJADI "3.2.2. Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa"

  • (Page 21) : pada kalimat sebelumnya "Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, usulan progam dan/atau kegiatan dirumuskan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan semua warga Desa melalui kelompok diskusi terpumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan Desa. Kegiatan ini dilakukan dalam pengkajian keadaan Desa." DIUBAH MENJADI "Penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan menyusun Peta Jalan SDGs Desa yang digunakan untuk merumuskan program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDG's Desa.

    Setelah Peta Jalan SDG's Desa tersusun, maka dilakukan percermatan dengan mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDG's Desa dengan melibatkan masyarakat dan dirumuskan secara partisipatif dan inklusif.

    Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pasal 23, yakni pelibatan masayarakat Desa dalam perencanaan Pembangunan Desa paling sedikit pengajuan usulan progam dan/atau kegiatan yang disusun berdasarkan data dan informasi yang tertuang dalam sistem informasi Desa. Usulan progam dan/atau kegiatan dirumuskan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan semua warga Desa melalui kelompok diskusi terpumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan Desa.

    Pelibatan masyarakat dan perumusan partisipatif dan inklusif dapat dipertajam dan disempurnakan dengan Pengkajian Keadaan Desa. "

  • (Page 21) : PENGHAPUSAN pada kalimat Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa berdasarkan hasil pendataan SDGs Desa, jika peta jalan SDGs Desa belum tersusun maka melakukan Pengkajian Keadaan Desa.

Lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam Pedoman Penyusunan RPJM Desa sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permendesa, PDTT Nomor 21 tahun 2020.

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

No. Urut Format Uraian
01. Form-1.1. SK Tim Penyusun RPJM Desa
02. Form-1.2. Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)

Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa

No. Urut Format Uraian
01. Form-2.1. Peta Jalan SDGs Desa (Kemendesa, PDTT)
02. Form-2.2. Peta Jalan SDGs Desa (Potensi dan Masalah)
03. Form-2.3. Daftar Rencana Program dan Kegiatan yg Masuk ke Desa
04. Form-2.4. Berita Acara Musyawarah Kelompok/Dusun
05. Form-2.5. Bagan Kelembagaan
06. Form-2.6. Peta Sosial Desa
07. Form-2.7. Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa
08. Form-2.8. Kalender Musim
09. Form-2.9. Daftar Masalah dan Potensi Kalender Musim
10. Form-2.10. Pohon Masalah
11. Form-2.11. Daftar Masalah dan Potensi Pohon Masalah
12. Form-2.12. Daftar Iventarisir Masalah
13. Form-2.13. Daftar Iventarisir Potensi
14. Form-2.14. Pengkajian Tindakan
15. Form-2.15. Penentuan Tindakan Masalah
16. Form-2.16. Penentuan Peringkat Tindakan
17. Form-2.17. Daftar Gagasan Dusun/Kelompok
18. Form-2.18. Rekapitulasi Daftar Gagasan Dusun/Kelompok

Penyusunan Rancangan RPJM Desa

No. Urut Format Uraian
01. Form-3.1. Rancangan RPJM Desa
02. Form-3.2. Visi Misi Kepala Desa

Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk Membahas Rancangan RPJM Desa

No. Urut Format Uraian
01. Form-4.1. Pokok-pokok Pikiran BPD
02. Form-4.2. SK Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa
03. Form-4.3. Berita Acara Musrenbang Desa RPJM Desa
04. Form-4.4. Tata Tertib Musrenbang Desa RPJM Desa
05. Form-4.5. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan

Penyelenggaraan Musdes untuk Membahas, Menyepakati Dan Menetapkan RPJM Desa

No. Urut Format Uraian
01. Form-5.1. SK BPD tentang Panitia Musdes tentang Pembahasan, Penyepakatan, dan Penentapan RPJM Desa
02. Form-5.2. Berita Acara Musdes tentang Pembahasan, Penyepakatan, dan Penetapan RPJM Desa
03. Form-5.3. Matrik RPJM Desa
04. Form-5.4. Peraturan Desa tentang RPJM Desa

About the Author

Mencipta Desa, Membangun Manusia

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link