![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Alhamdulillah, Terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala kebaikan-Nya, dengan dipenuhi rasa syukur, Cipta Desa dengan bangga mempersembahkan naskah Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun selama periode kepala Desa menjabat.
Tim penyusun bergulat secara intens dengan berbagai segi tumpukan dokumen referensi dan pengalaman dari berbagai pihak, khususnya dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penyusunan Pedoman Teknis ini berbasis Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pedoman utama.
Dokumen yang dimaksud ini merupakan dokumen yang wajib disusun oleh kepala Desa terpilih sebagai langkah awal dalam membangun Desa selama jabatan yang diembannya dan merupakan acuan yang bisa pembaca jadikan rujukan dalam menyusun RPJM Desa di masing-masing daerah.
Tim Penyusun menyadari bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat ketidaksempurnaan dalam Pedoman Teknis ini, oleh karenanya segala saran, kritik, dan masukan yang membangun, dapat sekiranya disampaikan guna mempertajam arah perencanaan yang dimaksud.
Akhirnya, Tim Penyusun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan ini, semoga menjadi amal kebaikan, bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga untuk bangsa dan negara tercinta.
Situbondo, Desember 2022
Berikut kami bagikan Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh Cangkir Desa sebagai impelemntasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Petunjuk tekns ini bisa Anda download secara gratis dalam web ini serta dilarang keras untuk menjiplak atau mempublikasikan di web lain tanpa seijin Admin atau mencantumkan sumber link website ini sesuai dengan kebiajkan privasi kami.
Update
Sehubungan dengan adanya kekeliruan yang tanpa disengaja yang mengakibatkan belum terkoreksi/ditemukan sebelumnya. Maka diharapkan pengunjung untuk mengunduh ulang file yang sudah kami revisi. Adapaun kekeliruan yang dimaksud:
- (Page 20) : Tahapan ke-2 penyusunan RPJM Desa keliru penulisan yang sebelumnya "3.2.2. Penyelarasan Arah Kebijakan Desa Dengan Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota" DIUBAH MENJADI "3.2.2. Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa"
- (Page 21) : pada kalimat sebelumnya "Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, usulan progam dan/atau kegiatan dirumuskan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan semua warga Desa melalui kelompok diskusi terpumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan Desa. Kegiatan ini dilakukan dalam pengkajian keadaan Desa." DIUBAH MENJADI "Penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan menyusun Peta Jalan SDGs Desa yang digunakan untuk merumuskan program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDG's Desa.
Setelah Peta Jalan SDG's Desa tersusun, maka dilakukan percermatan dengan mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDG's Desa dengan melibatkan masyarakat dan dirumuskan secara partisipatif dan inklusif.
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pasal 23, yakni pelibatan masayarakat Desa dalam perencanaan Pembangunan Desa paling sedikit pengajuan usulan progam dan/atau kegiatan yang disusun berdasarkan data dan informasi yang tertuang dalam sistem informasi Desa. Usulan progam dan/atau kegiatan dirumuskan secara partisipatif dan inklusif dengan melibatkan semua warga Desa melalui kelompok diskusi terpumpun dan/atau rembuk warga di tingkat kelompok masyarakat, rukun tetangga/rukun warga, dusun dan Desa.
Pelibatan masyarakat dan perumusan partisipatif dan inklusif dapat dipertajam dan disempurnakan dengan Pengkajian Keadaan Desa. "
- (Page 21) : PENGHAPUSAN pada kalimat Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa berdasarkan hasil pendataan SDGs Desa, jika peta jalan SDGs Desa belum tersusun maka melakukan Pengkajian Keadaan Desa.
Lampiran ini merupakan bagian tak terpisahkan dalam Pedoman Penyusunan RPJM Desa sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permendesa, PDTT Nomor 21 tahun 2020.
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
No. Urut | Format | Uraian |
---|---|---|
01. | Form-1.1. | SK Tim Penyusun RPJM Desa |
02. | Form-1.2. | Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) |
Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa
No. Urut | Format | Uraian |
---|---|---|
01. | Form-2.1. | Peta Jalan SDGs Desa (Kemendesa, PDTT) |
02. | Form-2.2. | Peta Jalan SDGs Desa (Potensi dan Masalah) |
03. | Form-2.3. | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yg Masuk ke Desa |
04. | Form-2.4. | Berita Acara Musyawarah Kelompok/Dusun | 05. | Form-2.5. | Bagan Kelembagaan |
06. | Form-2.6. | Peta Sosial Desa | 07. | Form-2.7. | Daftar Masalah dan Potensi Sketsa Desa |
08. | Form-2.8. | Kalender Musim | 09. | Form-2.9. | Daftar Masalah dan Potensi Kalender Musim |
10. | Form-2.10. | Pohon Masalah | 11. | Form-2.11. | Daftar Masalah dan Potensi Pohon Masalah |
12. | Form-2.12. | Daftar Iventarisir Masalah | 13. | Form-2.13. | Daftar Iventarisir Potensi |
14. | Form-2.14. | Pengkajian Tindakan | 15. | Form-2.15. | Penentuan Tindakan Masalah |
16. | Form-2.16. | Penentuan Peringkat Tindakan | 17. | Form-2.17. | Daftar Gagasan Dusun/Kelompok |
18. | Form-2.18. | Rekapitulasi Daftar Gagasan Dusun/Kelompok |
Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk Membahas Rancangan RPJM Desa
No. Urut | Format | Uraian |
---|---|---|
01. | Form-4.1. | Pokok-pokok Pikiran BPD |
02. | Form-4.2. | SK Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa |
03. | Form-4.3. | Berita Acara Musrenbang Desa RPJM Desa | 04. | Form-4.4. | Tata Tertib Musrenbang Desa RPJM Desa | 05. | Form-4.5. | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |