Berminat untuk bergabung dengan Grup WhatsApp Kami Diskusi Desa

Draft SK Tim Penyusun RPJM Desa

Mohon tunggu 0 seconds...
Gulir ke Bawah dan klik Pergi ke Tautan untuk tujuan
Congrats! Link is Generated
SK Tim Penyusun RPJM Desa
Illustration - ciptaDesa.com

Deskripsi

Sebelum menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), kepala Desa terpilih yang dilantik membentuk tim penyusun RPJM Desa yang nantinya bekerja dalam menyusun dokumen 6 tahunan ini. ini sebagai implementasi dari pasal 27 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa yang berjumlah ganjil dan paling sedikit 7 (tujuh) orang.

Tim Penyusun yang dimaksudkan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa atau biasa dikenal dengan SK Kades tentang tim penyusun RPJMDes. Dan tim penyusun inilah yang menyusun perencanaan pembangunan Desa mulai dari tahapan awal sampai pada penetapan RPJMDes.

Unsur Tim Penyusun

Adapun nsur tim penyusun sebagaimana yang dijelaskan diatas terdiri dari:

  1. pembina yang dijabat oleh kepala Desa.
  2. ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.
  3. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim.
  4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
  5. unsur masyarakat Desa.

Unsur masayarakat Desa pada huruf (d) adalah

  1. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
  2. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
  3. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
  4. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
  5. organisasi atau kelompok perajin;
  6. organisasi atau kelompok perempuan;
  7. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;
  8. perwakilan kelompok masyarakat miskin;
  9. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
  10. kader kesehatan;
  11. Penggiat dan pemerhati lingkungan;
  12. kelompok pemuda atau pelajar;
  13. organisasi sosial; dan/atau
  14. lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.
  15. Keanggotan tim mengikutsertakan 30% (tiga puluh persen) kesetaraan dan keadilan gender.

Tugas Tim Penyusun

Tugas tim sesuai dengan permendesa tersebut adalah:

  1. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  2. Menyusun rancangan program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
  3. Memfasilitasi kegiatan Pengkajian Keadaan Desa dalam rangka penyelarasan data dan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Desa hasil dari Pendataan SDGs Desa (mengacu peta jalan SDGs Desa);
  4. Menyusun laporan hasil Pengkajian Keadaan Desa;
  5. Memfasilitasi Musrenbang Desa pembahasan RPJM Desa;
  6. Menyusun rancangan RPJM Desa; dan
  7. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.

Berikut kami bagikan Draft Surat Keputusan atau SK Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Tim Penyusun RPJM Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

sk_tim_penyusun_rpjmdes.doc 132 KB
Bagaimana cara menyusunnya?
Anda bisa pelajari secara detail pada tahapan ini
pedum_rpjmdes.pdf 25.892 KB
Seperti apa dokumen RPJM Desa?
Anda bisa unduh/download secara gratis
dokumen_rpjmdes.doc unlimited

About the Author

Mencipta Desa, Membangun Manusia

Post a Comment

apdi situbondo
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Situs Diblokir
Maaf! Situs ini tidak tersedia di negara Anda.
Go to Link