![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Langkah kedua dalam menyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Desa dengan kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sebagaimana Pasal 29 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa.
Tim penyusun RPJM Desa mempelajari dan mengkaji peta jalan SDGs Desa yang disusun oleh Kepala Desa dengan sekurang-kurangnya memuat:
- sasaran SDGs Desa;
- kondisi objektif pencapaian SDGs Desa;
- permasalahan dan solusi dalam upaya pencapaian SDGs Desa;
- potensi dan sumber daya untuk pencapaian SGDs Desa; dan
- rancangan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa.
Berikut kami bagikan contoh format rencana kerja tindak lanjut atau RKTL penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Contoh Peta Jalan SDGs Desa pada penyusunan RPJM Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Bagaimana cara menyusunnya?
Anda bisa pelajari secara detail pada tahapan ini
Seperti apa dokumen RPJM Desa?
Anda bisa unduh/download secara gratis