![]() |
Illustration - ciptaDesa.com |
Deskripsi
Pada pasal 31 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa melalui diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa, dengan agenda pembahasan:
- visi dan misi kepala Desa terpilih;
- pokok pikiran BPD;
- program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;
- prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa; dan
- Rancangan RPJM Desa.
Dalam hal ini, dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa, Kepala Desa perlu menetapkan Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan musrenbang Desa RPJM Desa adalah:
- Pembahasan Rancangan RPJM Desa; dan
- Penyepakatan Rancangan RPJM Desa.
Masukan
- Dokumen rancangan RPJM Desa yang disusun oleh tim penyusun juga memuat daftar rencana program dan kegiatan yang akan masuk ke Desa.
- Penentuan prioritas perencanaan pembangunan Desa yang tercantum dalam rancangan RPJM Desa pada pembahasan/diskusi kelompok, maka perlu indikator penilaian sebagai dasar menentukan ranking/prioritas dimasing-masing agenda SDGs Desa. Adapun indikator/skoring tersebut sebagai berikut:
- Kesesuaian dengan visi dan misi kepala Desa;
- Kesesuaian dengan pokok pikiran BPD (form-4.1);
- Kesesuaian dengan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;
- Usulan masyarakat Desa hasil PKD (form-2.18); dan
- Kesesuaian dengan prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan Sistem Informasi Desa dari Dashboard SDGs Desa
Tugas Panitia
Adapun tugas Panitia MusrenbangRPJMDes adalah:
- menyusun jadwal kegiatan dan agenda acara musrenbang Desa;
- menyiapkan akomodasi rapat;
- menyiapkan daftar hadir;
- menyiapkan draft tata tertib musrenbang Desa penyusunan RPJM Desa;
- menyiapkan rancangan RPJM Desa
- Membagikan Rancangan RPJM Desa kepada peserta Musrenbang Desa untuk dilakukan pembahasan/ skoring prioritas program dan kegiatan.
Berikut kami bagikan Draft Surat Keputusan atau SK Kepala Desa tentang Pembentukan Panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Musrenbang Desa (Musrenbang Desa RPJM Desa) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Draft SK Panitia Musrenbang Desa RPJM Desa bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Bagaimana cara menyusunnya?
Anda bisa pelajari secara detail pada tahapan ini
Seperti apa dokumen RPJM Desa?
Anda bisa unduh/download secara gratis