Dalam Permendagri 85 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mendefinisikan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Adapun Kelengkapan persyaratan administrasi menjadi Perangkat Desa, antara lain terdiri atas:
Berikut kami bagikan Berita Acara Kelulusan Calon Perangkat Desa (Lampiran Perbup Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa) yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!