Salah satu tahapan dalam penegasan batas Desa adalah pemasangan dan pengukuran pilar batas sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas Desa.
Pilar batas Desa merupakan batas buatan yang dilakukan oleh manusia dalam hal penegasan batas Desa. Selain pilar yang merupakan unsur-unsur buatan manusia seperti jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
Tahapan pemasangan pilar batas tersebut untuk menunjukkan tanda dalam penentuan batas desa dan hal tersebut diberita acarakan antara desa dengan Desa yang berbatasan sebagai wujud kesepkatan bersama.
Berikut kami bagikan Berita Acara Pemasangan Pilar Batas Desa dengan ekstensi MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
berita_acara_pilar_batas_desa.doc43 KB
dokumen_penetapan_batas_desa.zipunlimited
Petunjuk Pengisian
Diisi Nomor Agenda Wilayah DESA yang berbatasan
Cukup jelas
Idem
Idem
Diisi nama DESA di mana pilar batas dipasang
Diisi nama Kecamatan di mana pilar batas dipasang
Diisi nama Kabupaten/Kota, di mana pilar batas dipasang
Diisi nama Provinsi, di mana pilar batas dipasang
Cukup jelas
Diisi nama desa yang berbatasan
Diisi nomor pilar batas yang dipasang
Diisi koordinat pendekatan yang belum akurat. Posisi yang definitif setelah dilakukan pengukuran posisi sesuai spesifikasi teknis
Ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait pada jajaran masing-masing DESA, tokoh masyarakat kedua DESA
Diisi nama dan tanda tangan Kepala Desa/Lurah yang berbatasan
Diisi nama dan tanda tangan perwakilan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten/Kota
Info! Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.