Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 bahwa hasil laporan tim penyusun tentang Rancangan RKPDes dan DU-RKP Desa dituangkan dalam berita acara laporan hasil penyusunan yang ditandatangani oleh tim penyusun dan kepala Desa.
Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKPDes yang sudah disusun oleh tim penyusun, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
Rancangan RKPDes tersebut paling sedikit memuat:
telah diselesaikan penyusunan rancangan RKPDes oleh Tim Penyusun RKP Desa, dengan hasil sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Hasil Penyusunan RKP Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas terkait Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!