Dokumen Pandangan Resmi BPD [RKP Desa 2026]

Pengertian dan Peran Strategis Pandangan Resmi BPD dalam Penyusunan RKP Desa 2026

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu lembaga desa yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu: (1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, (2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan (3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam konteks penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026, peran BPD sangat krusial melalui proses penyusunan Pandangan Resmi BPD. Dokumen ini merupakan wujud tanggung jawab BPD dalam menampung aspirasi masyarakat desa secara sistematis dan menjadi bahan penting dalam Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan desa. Pandangan resmi tersebut berfungsi sebagai cerminan kebutuhan dan harapan masyarakat yang akan menjadi acuan penyusunan RKP Desa yang lebih partisipatif dan tepat sasaran.

Pentingnya dokumen Pandangan Resmi BPD juga didasarkan pada aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Pasal 20, yang menegaskan bahwa BPD wajib menyusun pandangan resmi terhadap hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musdes, berdasarkan aspirasi yang sudah digali, ditampung dan diolah. Dengan demikian, keberadaan dokumen ini memastikan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2026 mencerminkan sinergi antara aspirasi masyarakat dan perencanaan desa secara hukum dan struktur organisasi.

Landasan Hukum dan Dasar Penyusunan Dokumen Pandangan Resmi BPD

Penyusunan dokumen Pandangan Resmi BPD yang akan disampaikan pada Musyawarah Desa perencanaan RKP Desa Tahun 2026 berpegang pada sejumlah dasar hukum yang kuat. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk perubahan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan BPD serta penyelenggaraan pemerintahan desa,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa, khususnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa,
  • Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, yang secara jelas mewajibkan BPD menyusun pandangan resmi sebagai bahan dalam musyawarah desa,
  • Serangkaian regulasi pelengkap dari Pemerintah Daerah, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, yang menjamin sinkronisasi perencanaan desa dengan pembangunan daerah.

Dasar hukum ini memberikan legitimasi dan arah yang jelas bagi BPD dalam menjalankan fungsinya untuk menyusun dokumen Pandangan Resmi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokumen ini menjadi instrumen penghubung aspirasi masyarakat dengan kebijakan desa dalam rangka pembangunan berkelanjutan.

Halaman: 1 2 3

Dokumen

337 Topik
Lihat Dokumen Lainnya