Perbup Situbondo 10 Tahun 2022 tentang Kepala Desa yang diundangkan pada 11 April 2022 ini melatar belakangi karena kondisi bencana non alam covid-19, sehingga perlu menyesuaikan dengan menetapkan regulasi terbaru, diantaranya adalah:
Uraian Singkat
Pada Pasal 21A, menjelaskan bahwa pelaksanaan pilkades menyesuaikan pada kondisi pandemi covid-19 yang digelar bukan dalam 1 lokasi seperti umumnya pilkades sebelumnya, namun dibagi berbagai tempat pemungutan suara (TPS) dengan lokasi strategis dan maksimal dalam 1 (satu) TPS paling banyak 500 (lima ratus) DPT atau daftar pemilih tetap.
Penempatan area TPS selain dilokasi strategis juga tidak berdekatan dengan TPS lainnya sesuai dengan kondisi wailayah setempat dan untuk jumlah TPS dimasing-masing Desa menyesuaikan dengan jumlah DPT di Desa tersebut.
Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten SItubondo Nomor 9 Tahun 20125 tentang Kepala Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.