Pada tanggal 3 Maret 2025, Bupati Situbondo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas. Peraturan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan desa dan kelurahan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengacu pada regulasi nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menempatkan perhatian khusus pada kelompok marjinal dan rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Eksistensi Peraturan Bupati ini merupakan langkah signifikan dalam menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan desa. Dalam pengembangan Desa dan Kelurahan Inklusi, diharapkan seluruh masyarakat terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang dirancang. Hal ini tidak hanya akan memperkuat suara penyandang disabilitas, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat terhadap hak-hak mereka.
Mekanisme pelaksanaan peraturan ini mengharuskan pembentukan struktur kader disabilitas di setiap desa dan kelurahan. Kader ini berfungsi sebagai perantara antara penyandang disabilitas dan pemerintah desa, melakukan pendataan, serta memfasilitasi kegiatan inklusi yang berkaitan dengan aksesibilitas, pendidikan, dan pelatihan. Dengan adanya kader ini, diharapkan program-program pembangunan bisa lebih mudah diakses dan lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan inklusi sosial, peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penyediaan fasilitas umum yang ramah disabilitas, serta peningkatan kapasitas penyandang disabilitas melalui edukasi dan pelatihan. Dengan demikian, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menangani isu-isu terkait disabilitas dan memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisinya, dapat berkontribusi secara aktif dalam masyarakat.
Pentingnya peraturan ini tumbuh dari kesadaran bahwa penyandang disabilitas sering kali menjadi kelompok marjinal dalam proses pembangunan daerah. Dengan mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan fasilitas dan dukungan yang sesuai bagi pembangunan inklusi sosial. Melalui Peraturan Bupati ini, diharapkan ada penguatan regulasi yang mendukung pembentukan desa dan kelurahan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Peraturan ini memiliki beberapa tujuan utama sebagai berikut:
Sasaran dari peraturan ini adalah penyandang disabilitas yang tinggal, bekerja, atau memiliki kegiatan usaha di desa dan kelurahan. Ini menunjukkan komitmen untuk membuat semua aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya dapat diakses oleh semua individu.
Peraturan ini juga menghendaki pembentukan Kader Disabilitas di setiap desa dan kelurahan. Kader tersebut akan bertugas melakukan pendataan, identifikasi dan pemetaan masalah, serta memfasilitasi komunikasi antara penyandang disabilitas dan pemerintah desa. Selain itu, kader juga bertugas untuk memastikan bahwa program-program yang dihasilkan dari musyawarah desa yang melibatkan penyandang disabilitas dapat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa.