Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati adalah bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk, khususnya penduduk miskin sesuai ketentuan perundangundangan.
Selain hal tersebut, di Kabupaten Situbondo masih terdapat penduduk miskin yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan/atau belum diintegrasikan ke dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan pelayanan kesehatan agar tetap dapat terlayani secara optimal, terpadu, tepat sasaran dan tepat manfaat.
Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo yang selanjutnya disingkat Program SEHATI adalah Program Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Situbondo yang pembiayaan kesehatannya tidak ditanggung oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
Program SEHATI bertujuan untuk:
Adapun sasaran penerima Program SEHATI adalah:
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.