Perbup Situbondo Nomor 34 Tahun 2023 – Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo adalah untuk menyesuaikan prosentase pemberian insentif bagi petugas pemungut desa/kelurahan dan/atau kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari dasar itulah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Situbondo sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo.

Beberapa ketentuan dalam Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo, diubah sebagai berikut:

  1. Besaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020, dihitung secara proposional dan dibayarkan sesuai kinerja masing-masing kepada :
    1. Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 15% (lima belas persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji;
    2. Pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 85% (delapan puluh lima persen) untuk insentif Pajak Daerah selain PBB-P2;
    3. Pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk insentif PBB-P2; dan
    4. Pemungut PBB-P2 pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sebesar 5% (lima persen).
  2. Besaran insentif pemungutan pajak daerah secara proporsional dibayarkan kepada instansi pelaksana pemungut pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

perbup_34_2023.pdf230 KB

perubahan00.pdf249 KB

perubahan01.pdf246 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Lihat Dokumen Lainnya