Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 – Pengelolaan Keuangan Desa

Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Selain hal itu, alam rangka lebih mengotimalkan pengawasan pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Meskipun sebelumnya sudah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi diatasnya.

Yang paling dominan perubahannya adalah pada pasal 89B, mencantumkan sebagai berikut:

  1. Camat melaksanakan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa dilakukan dalam bentuk evaluasi rancangan peraturan Desa terkait dengan APB Desa, evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa dan aset Desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.
  3. Evaluasi dilakukan terhadap kesesuaian dokumen dengan norma dan prosedur Pengelolaan Keuangan Desa.
  4. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat disampaikan kepada bupati dan ditembuskan kepada APIP daerah.
  5. Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh camat menjadi bahan bagi APIP daerah untuk menentukan ruang lingkup Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Artinya peran camat dalam pengelolaan keuangan Desa sangat besar sesuai dengan peraturan Bupati yang diundangkan 09 Desember 2021.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

perbup_50_2021.pdf376 KB

perubahan00.pdf997 KB

perubahan01.pdf1,5 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Dokumen Lainnya