Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa ditetapkan sebagai respons terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Situbondo. Tujuan dari projec ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, Perbup ini menjadi langkah penting untuk mengatur pengelolaan aset desa agar lebih efektif dan efisien.
Perubahan dalam Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 meliputi penyisipan Pasal 59A di antara Pasal 59 dan Pasal 60 dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Perubahan ini menekankan pentingnya pengelolaan uang ganti kerugian yang diterima desa. Dalam pasal baru tersebut, diatur bahwa pembayaran uang ganti kerugian akan disimpan dalam rekening kas desa pada bank yang ditunjuk sebagai titipan sementara. Keputusan penunjukan bank akan diatur oleh Keputusan Bupati, sehingga memudahkan pengelolaan dan akuntabilitas dana tersebut.
Pasal 59A menyebutkan bahwa uang ganti kerugian yang diterima desa harus digunakan untuk membeli tanah pengganti dalam jangka waktu maksimal enam bulan setelah diterimanya dana tersebut. Jika dalam waktu tersebut tanah pengganti belum tersedia, maka uang tersebut harus dianggarkan kembali untuk belanja modal pembelian tanah di tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai. Selain itu, jika terdapat sisa uang ganti kerugian yang relatif kecil, dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain, dengan batas maksimal Rp 70.000.000,00. Semua sisa dana harus dimasukkan ke dalam rekening kas desa sebagai pendapatan desa, dan tidak termasuk biaya operasional serta biaya pendukung pengadaan tanah, yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2023, diharapkan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Situbondo. Ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan sumber daya desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa diantara Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 72) disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 59A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dengan adanya perubahan pada tata cara pengelolaan aset desa ini, diharapkan Pemerintah dan masyarakat desa dapat bekerja sama dalam mengelola aset dengan lebih baik, menciptakan manfaat langsung bagi penduduk, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang merata di Kabupaten Situbondo.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!