Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 – Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

Latar Belakang

Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa ditetapkan sebagai respons terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Situbondo. Tujuan dari projec ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, Perbup ini menjadi langkah penting untuk mengatur pengelolaan aset desa agar lebih efektif dan efisien.

Perubahan dalam Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 meliputi penyisipan Pasal 59A di antara Pasal 59 dan Pasal 60 dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa. Perubahan ini menekankan pentingnya pengelolaan uang ganti kerugian yang diterima desa. Dalam pasal baru tersebut, diatur bahwa pembayaran uang ganti kerugian akan disimpan dalam rekening kas desa pada bank yang ditunjuk sebagai titipan sementara. Keputusan penunjukan bank akan diatur oleh Keputusan Bupati, sehingga memudahkan pengelolaan dan akuntabilitas dana tersebut.

Ketentuan Utama

Pasal 59A menyebutkan bahwa uang ganti kerugian yang diterima desa harus digunakan untuk membeli tanah pengganti dalam jangka waktu maksimal enam bulan setelah diterimanya dana tersebut. Jika dalam waktu tersebut tanah pengganti belum tersedia, maka uang tersebut harus dianggarkan kembali untuk belanja modal pembelian tanah di tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai. Selain itu, jika terdapat sisa uang ganti kerugian yang relatif kecil, dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain, dengan batas maksimal Rp 70.000.000,00. Semua sisa dana harus dimasukkan ke dalam rekening kas desa sebagai pendapatan desa, dan tidak termasuk biaya operasional serta biaya pendukung pengadaan tanah, yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Situbondo Nomor 52 Tahun 2023, diharapkan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih transparan dan bertanggung jawab, serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Situbondo. Ini merupakan langkah maju dalam pengelolaan sumber daya desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan

Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa diantara Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 72) disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 59A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Pembayaran uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b masuk dalam rekening kas desa pada bank yang ditunjuk sebagai titipan sementara.
  2. Penunjukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membeli tanah pengganti dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya uang ganti kerugian dalam rekening kas desa.
  4. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlewati dan belum tersedia tanah pengganti, maka uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dianggarkan kembali untuk belanja modal pembelian tanah di tahun anggaran berikutnya.
  5. Pembelian tanah di tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai sesuai ketentuan perundang-undangan.
  6. Dalam hal pembelian tanah pengganti masih terdapat sisa uang ganti kerugian yang relatif sedikit atau uang ganti kerugian relatif kecil, dapat digunakan selain untuk tanah.
  7. Selisih sisa uang ganti kerugian yang relatif sedikit atau uang ganti kerugian relatif kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
  8. Selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan desa.
  9. Uang ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah. (10)Penyediaan biaya operasional dan biaya pendukung pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai ketentuan perudangundangan.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan pada tata cara pengelolaan aset desa ini, diharapkan Pemerintah dan masyarakat desa dapat bekerja sama dalam mengelola aset dengan lebih baik, menciptakan manfaat langsung bagi penduduk, serta mendukung terwujudnya pembangunan yang merata di Kabupaten Situbondo.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

perbup_52_2023.pdf367 KB

Perubahan00.pdf1,8 MB

perubahan01.pdf179 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Dokumen Lainnya