Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk, khususnya penduduk miskin yang telah diatur dalam Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo belum mengakomodir kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah dengan Perbup Situbondo Nomor 80 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati.
Diantara angka 19 dan angka 20 Pasal 1 Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021, disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 19a dan angka 19b, diantara angka 34 dan 35 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 34a, angka 34b, dan 34c
Dalam pasal 5 memuat sasaran penerima Program SEHATI adalah:
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 80 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup Situbondo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program Situbondo Sehat Gratis di Kabupaten Situbondo atau Sehati dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.