Yang mendasari penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepala Desa adalah dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades. sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatarakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g, UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UU Dasar 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan Pilkades serta guna menwujudkan Pilkades yang demokratis melalui pemanfaatan teknologi, maka perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
Dalam definisinya:
Kepala Desa diberhentikan karena:
Penyesuaian ini diimplementasikan dalam regulasi daerah situbondo yakni Perda Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Situbondo Noomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!