Yang melatar belakangi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa adalah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepala Desa.
Desa adatah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di Desa maka dibentuk Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyangkut Pemerintahan Desa.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur kebijakan tentang pelaksanaan pemilihan Kepa1a Desa secara serentak dengan maksud menghindari hal-hal negatif dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampua.n biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga diperlukan adanya suatu pedoman pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa yang dimulai dari mekanisme pencalonan sampai mekanisme pemberhentian Kepala Desa.
Dengan demikian untuk mewujudkan harapan tersebut di atas, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagai pedoman pelaksanaan pada masing-masing Desa.
Tugas kepala desa seperti yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya seperti yang disebut diatas, kepala desa atau kades memiliki wewenang:
Dan kepala desa meiliki kewajiban sebagai berikut:
Berikut kami bagikan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!