Perdes Kewenangan Desa

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.

Kewenangan Desa itu sendiri adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Kewenangan Desa yang diatur dalam Perdes Kewenangan Desa, meliputi:

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul, paling sedikit terdiri atas:
    1. sistem organisasi masyarakat adat;
    2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
    3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
    4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
    5. pengembangan peran masyarakat Desa.
  2. kewenangan lokal berskala Desa, paling sedikit terdiri atas:
    1. pengelolaan tambatan perahu;
    2. pengelolaan pasar Desa;
    3. pengelolaan tempat pemandian umum;
    4. pengelolaan jaringan irigasi;
    5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
    6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
    7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
    8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
    9. pengelolaan embung Desa;
    10. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
    11. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:
    1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
    3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
    4. pemberdayaan masyarakat Desa.
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Tata cara pelaksanaan penugasan, pembentukan kelompok kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku mutatis mutandis bagi urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang sebagian pelaksanaannya ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat.

Berikut kami bagikan Perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

perdes_kewenangan_desa.doc2,9 MB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info!Simak dan dapatkan dokumen/file sesuai kebutuhan Desa Anda langsung dari ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Regulasi

352 Topik
Lihat Dokumen Lainnya