Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 adalah instrumen hukum yang sangat krusial dalam pengelolaan keuangan desa. Perdes ini memuat perubahan atau penyesuaian anggaran desa yang diperlukan akibat dinamika realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Dengan adanya Perdes Perubahan APB Desa, pemerintah desa mampu menyesuaikan pengelolaan keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal.
Perubahan APB Desa sangat diperlukan untuk menjamin fleksibilitas dan responsivitas anggaran dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi yang tidak dapat diprediksi saat penyusunan APB Desa awal. Hal ini mencakup perubahan sumber pendapatan desa, kebutuhan belanja tambahan, maupun perubahan pembiayaan sehingga pelaksanaan program desa dapat tetap berjalan efektif dan efisien.
Pentingnya Perdes Perubahan APB Desa juga berkaitan erat dengan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa. Melalui perubahan yang dilakukan secara resmi dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seluruh pihak yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, mekanisme pengawasan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan dana desa digunakan sesuai tujuan yang telah disepakati.
Perubahan APB Desa tahun 2025 diatur secara formal dalam Peraturan Desa yang dibuat berdasarkan berbagai regulasi tingkat nasional dan daerah. Salah satu regulasi utama yang mengatur Perdes ini adalah:
Selain itu, sesuai dokumen Perdes yang menjadi referensi dalam artikel ini, proses pembuatan Perdes Perubahan APB Desa juga harus dilakukan melalui tahapan musyawarah dan persetujuan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, yang didokumentasikan dalam berita acara rapat dan daftar hadir, sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.