Dalam kutipan Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa yang bisa dijadikan refrensi Anda dalam melakukan sewa aset desa, sebagai berikut:
Kewajiban Pihak Pertama
Kewajiban Pihak Kedua
Pihak pertama dalam hal ini ditandatangani oleh Kepala Desa selaku pemerintah Desa dan pihak kedua adalan penyewa aset Desa.
Berikut kami bagikan Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa atau TKD yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pelaksanaan pengelolaan Aset Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Confused about downloading documents on Cipta Desa? Just visit the official website, go to the documents menu, select your file, and click download. Need help? Our team is here for you!