Yang mendasari diterbitkannya Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini.
Untuk itu, perubahan sebagaimana yng dijelaskan diatas dilakukan oleh kementerian desa dengan menetapkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun muatannya seperti:
Kepala Desa diberhentikan karena:
Berikut kami bagikan Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.