Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 – Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Latar Belakang

Permendesa 6 Tahun 2023 merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan desa melalui pembaruan pedoman yang lebih relevan. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, yang menjadi pedoman dasar dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Melalui perubahan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai elemen dalam masyarakat desa, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan yang holistik dan berkelanjutan.

Dengan fokus pada penguatan kelembagaan desa, Permendesa 6 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki sistem yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Salah satu inti dari peraturan ini adalah mendorong desa untuk beradaptasi dengan dinamika dan tantangan yang ada, sehingga lebih mampu merespons dan mengimplementasikan inisiatif pembangunan yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Hal ini mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai hasil dari penetapan peraturan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia akan lebih siap untuk menghadapi tantangan pembangunan dan permasalahan sosial-ekonomi yang dihadapi. Dengan implementasi yang baik, Permendesa 6 Tahun 2023 diharapkan dapat mendorong kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga penguatan role perempuan dan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam merancang program dan kegiatan pembangunan di tingkat desa.

Perubahan dalam Permendesa 6 Tahun 2023

Beberapa ketentuan dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah mengalami perubahan signifikan, antara lain:

Perubahan Pasal 7

Pasal 7 huruf f diubah, sementara huruf r dihapus. Pasal ini menjelaskan tentang tujuan SDGs Desa yang mencakup:

  • Desa tanpa kemiskinan
  • Desa tanpa kelaparan
  • Desa sehat dan sejahtera
  • Pendidikan desa berkualitas
  • Keterlibatan perempuan desa
  • Desa dengan air minum dan sanitasi aman
  • Desa berenergi bersih dan terbarukan
  • Pertumbuhan ekonomi desa merata
  • Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
  • Desa tanpa kesenjangan
  • Kawasan permukiman desa aman dan nyaman
  • Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
  • Desa tanggap terhadap perubahan iklim
  • Desa peduli lingkungan laut
  • Desa peduli lingkungan darat
  • Desa damai berkeadilan
  • Kemitraan untuk pembangunan desa
  • (huruf r dinyatakan dihapus)

Penyisipan Pasal 7A

Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan Pasal 7A. Pasal ini menyatakan bahwa pencapaian tujuan SDGs Desa harus dilaksanakan dengan memperkuat kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.

Kesimpulan

Dengan adanya Permendesa 6 Tahun 2023, peningkatan dan penyesuaian dalam pedoman umum pembangunan desa diharapkan dapat mendorong upaya percepatan pembangunan desa yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Melalui penguatan kelembagaan desa dan adaptasi budaya, diharapkan desa dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan ekstensi Adobe Reader (pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

permendes_6_2023.pdf116 KB

perubahan00.pdf898 KB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemendesa

44 Topik
Lihat Dokumen Lainnya