Permendesa 6 Tahun 2023 merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan desa melalui pembaruan pedoman yang lebih relevan. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, yang menjadi pedoman dasar dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Melalui perubahan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara berbagai elemen dalam masyarakat desa, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan yang holistik dan berkelanjutan.
Dengan fokus pada penguatan kelembagaan desa, Permendesa 6 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa memiliki sistem yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Salah satu inti dari peraturan ini adalah mendorong desa untuk beradaptasi dengan dinamika dan tantangan yang ada, sehingga lebih mampu merespons dan mengimplementasikan inisiatif pembangunan yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Hal ini mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai hasil dari penetapan peraturan ini, diharapkan desa-desa di Indonesia akan lebih siap untuk menghadapi tantangan pembangunan dan permasalahan sosial-ekonomi yang dihadapi. Dengan implementasi yang baik, Permendesa 6 Tahun 2023 diharapkan dapat mendorong kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat desa, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga penguatan role perempuan dan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk menjadikan pedoman ini sebagai acuan dalam merancang program dan kegiatan pembangunan di tingkat desa.
Beberapa ketentuan dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah mengalami perubahan signifikan, antara lain:
Pasal 7 huruf f diubah, sementara huruf r dihapus. Pasal ini menjelaskan tentang tujuan SDGs Desa yang mencakup:
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan Pasal 7A. Pasal ini menyatakan bahwa pencapaian tujuan SDGs Desa harus dilaksanakan dengan memperkuat kelembagaan desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif.
Dengan adanya Permendesa 6 Tahun 2023, peningkatan dan penyesuaian dalam pedoman umum pembangunan desa diharapkan dapat mendorong upaya percepatan pembangunan desa yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Melalui penguatan kelembagaan desa dan adaptasi budaya, diharapkan desa dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Berikut kami bagikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan ekstensi Adobe Reader (pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.