Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023 – Pencabutan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015

Yang mendasari ditetapkannya Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 adalah bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut.

Dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 5 Desember 2023.

Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

permendes_9_2023.pdf107 KB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemendesa

44 Topik
Lihat Dokumen Lainnya