PMK Nomor 98 Tahun 2023 mengatur perubahan terhadap PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, yang menegaskan bahwa dana desa telah dialokasikan untuk digunakan sebagai tambahan dana desa pada tahun anggaran berjalan.
Pentingnya pengelolaan yang lebih baik terhadap tambahan dana desa ini mendorong perlunya penyempurnaan ketentuan yang mengatur pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penghentian, dan/atau penundaan penyaluran dana desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan dana desa, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Berikut adalah beberapa pokok penting dalam PMK Nomor 98 Tahun 2023:
Sesuai dengan PMK Nomor 98 Tahun 2023, total penambahan dana desa yang dialokasikan adalah sebesar Rp 2.000.000.000,-. Alokasi ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya PMK Nomor 98 Tahun 2023, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih baik dan terarah, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Implementasi yang efektif dari perubahan ini sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.
Berikut kami bagikan PMK Nomor 98 Tahun 2023 tentang perubahan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.