PMK Nomor 98 Tahun 2023 – Pengelolaan Dana Desa

PMK Nomor 98 Tahun 2023 mengatur perubahan terhadap PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023, yang menegaskan bahwa dana desa telah dialokasikan untuk digunakan sebagai tambahan dana desa pada tahun anggaran berjalan.

Pentingnya pengelolaan yang lebih baik terhadap tambahan dana desa ini mendorong perlunya penyempurnaan ketentuan yang mengatur pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penghentian, dan/atau penundaan penyaluran dana desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan dana desa, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pokok-Pokok PMK Nomor 98 Tahun 2023

Berikut adalah beberapa pokok penting dalam PMK Nomor 98 Tahun 2023:

  1. Perubahan Pasal 6: Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 diubah, dan setelah ayat (5) ditambahkan ayat (7).
  2. Revisi Pasal 13: Ketentuan dalam Pasal 13 juga mengalami perubahan yang signifikan.
  3. Penyisipan Pasal 13A: Di antara Pasal 13 dan Pasal 14, disisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 13A.
  4. Pengubahan Pasal 18: Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah untuk memperjelas penggunaan dana desa.
  5. Amendemen Pasal 19: Pada Pasal 19, ayat (2) dan ayat (4) juga mengalami perubahan.
  6. Revisi Pasal 21 dan Pasal 25: Ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 25 diubah untuk menyempurnakan pengaturan.
  7. Perubahan pada Pasal 33: Terdapat perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33.
  8. Revisi pada Pasal 35 dan Pasal 36: Kedua pasal ini mengalami perubahan, dan ditambahkan tiga ayat baru (18, 19, dan 20) setelah ayat (17) dalam Pasal 36.
  9. Penyisipan Pasal 36A: Di antara Pasal 36 dan Pasal 37, disisipkan pasal baru yaitu Pasal 36A.
  10. Penyisipan Pasal 53A dan Perubahan Pasal 57: Di antara Pasal 53 dan Pasal 54, disisipkan Pasal 53A. Selain itu, Pasal 57 ditambahkan dengan dua ayat baru (5 dan 6).
  11. Penyisipan Pasal 60A: Di antara Pasal 60 dan Pasal 61, disisipkan pasal baru yaitu Pasal 60A.

Total Penambahan Dana Desa

Sesuai dengan PMK Nomor 98 Tahun 2023, total penambahan dana desa yang dialokasikan adalah sebesar Rp 2.000.000.000,-. Alokasi ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Dengan adanya PMK Nomor 98 Tahun 2023, diharapkan pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih baik dan terarah, sehingga dana yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Implementasi yang efektif dari perubahan ini sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.

Berikut kami bagikan PMK Nomor 98 Tahun 2023 tentang perubahan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

perbup_98_2023.pdf19,4 MB

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *