Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. Dalam undang-undang ini, salah satu poin penting adalah pengalokasian Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun. Dana ini dirancang untuk mempercepat pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian serta tujuan alokasi Dana Desa tahun 2025 berdasarkan ketentuan yang ada.
Dana Desa tahun anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar Rp71 triliun, dengan pembagian sebagai berikut:
Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Dengan dana sebesar ini, diharapkan setiap desa dapat merancang program pembangunan yang efektif dan berdampak langsung pada masyarakat.
Setiap desa akan mendapatkan alokasi Dana Desa berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dengan rincian Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah pusat memiliki standar yang seragam dalam pembagian dana, namun tetap memberikan keleluasaan bagi desa untuk menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran desa secara optimal dan mencegah adanya ketimpangan atau ketidakadilan dalam distribusi dana.
Berikut kami bagikan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.