SE Mendagri – Operasional Pemdes dari Dana Desa

Menindaklanjuti kebijakan biaya operasional pemdes sebesar 3% dari dana Desa, yang penggunaannya diatur dalam Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta untuk memudahkan pelaporan pelaksanaan kegiatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) mengeluarkan Sudar Edaran tentang hal tersebut.

Isi dalam SE Kemendagri ini adalah Kegiatan prioritas penggunaan DD, termasuk operasional pemerintah yang bersumber dari Dana Desa tetap memperharikan kewenangan Desa dan Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk kegiatan operasional pemdes sebesar 3% dari DD, adalah:

  1. Kegiatan penggunaan Dana Desa, termasuk operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kewenangan Desa.
  2. Kementerian Dalam Negeri menambahkan kode rekening khusus untuk Kegiatan Operasional Pemerintah Desa sebesar 3% yang bersumber dari Dana Desa, di Bidang Pemerintahan Desa, Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, Kegiatan Operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (1.1.08) Kode Output, dan satuan output terlampir dengan, dengan penjelasan:
    • Kode output 1.1.08.01, digunakan output biaya koordinasi pemerintah Desa yang bersumber dari dana Desa untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa);
    • Kode output 1.1.08.02, digunakan untuk output Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang bersumber dari dana Desa (untuk membiayai kegiatan seperti rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial). Untuk kegiatan yang sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelumnya, dilaksanakan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
    • Kode output 1.1.08.03, digunakan untuk dukungan acara seremonial di Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai dukungan kegiatan seremonial bidang olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan).
  3. Penambahan kode rekening sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas merupakan bagian tak terpisahkan dari Lampiran 1.A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Berikut kami bagikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

se_kemendagri_100.3.2.3/6149/BPD.pdf747 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Info! Simak dan dapatkan dokumen sesuai kebutuhan Desa Anda langsung di ponsel! Akses Cipta Desa WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar perkembangan desa. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Dokumen Lainnya