Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi sangat penting dalam mendukung usaha dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Dalam konteks ini, Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 6 Tahun 2025 memberikan penekanan pada percepatan pembentukan koperasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Koperasi desa diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya lokal, terutama dalam penyediaan dan pengadaan sembilan bahan pokok, pelayanan kesehatan, dan berbagai usaha lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Desa PDT berperan aktif dalam fasilitasi pengembangan koperasi ini, termasuk inventarisasi potensi desa, sosialisasi, dan pendampingan bagi masyarakat. Dengan pembentukan koperasi, masyarakat diharapkan dapat secara mandiri mengelola berbagai kegiatan ekonomi yang ada di desa, yang tidak hanya fokus pada keuntungan materi tetapi juga aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat. Misalnya, koperasi bisa menyediakan klinik desa, apotek, hingga tempat penyimpanan barang (cold storage) yang penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap barang dan layanan.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Surat Edaran ini menjadi panduan bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tenaga pendamping profesional untuk melaksanakan musyawarah desa khusus yang akan membahas pendirian dan pengembangan koperasi. Melalui kolaborasi antara semua pihak, diharapkan pembentukan koperasi ini berjalan efektif dan berdampak positif bagi perekonomian desa.
Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa poin penting yang dijelaskan dalam dokumen ini meliputi:
Seluruh langkah yang diambil dalam pembentukan koperasi ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Koperasi diharapkan mampu menjadi alat pemberdayaan sosial yang menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik bagi semua anggota masyarakat.