SE Menteri Desa PDT Nomor 6 Tahun 2025 – Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih

Latar Belakang Keberadaan Koperasi Desa

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi sangat penting dalam mendukung usaha dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Dalam konteks ini, Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 6 Tahun 2025 memberikan penekanan pada percepatan pembentukan koperasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Koperasi desa diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya lokal, terutama dalam penyediaan dan pengadaan sembilan bahan pokok, pelayanan kesehatan, dan berbagai usaha lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Desa PDT berperan aktif dalam fasilitasi pengembangan koperasi ini, termasuk inventarisasi potensi desa, sosialisasi, dan pendampingan bagi masyarakat. Dengan pembentukan koperasi, masyarakat diharapkan dapat secara mandiri mengelola berbagai kegiatan ekonomi yang ada di desa, yang tidak hanya fokus pada keuntungan materi tetapi juga aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat. Misalnya, koperasi bisa menyediakan klinik desa, apotek, hingga tempat penyimpanan barang (cold storage) yang penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap barang dan layanan.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Surat Edaran ini menjadi panduan bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tenaga pendamping profesional untuk melaksanakan musyawarah desa khusus yang akan membahas pendirian dan pengembangan koperasi. Melalui kolaborasi antara semua pihak, diharapkan pembentukan koperasi ini berjalan efektif dan berdampak positif bagi perekonomian desa.

Tujuan dan Ruang Lingkup Pembentukan Koperasi

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan panduan teknis dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Beberapa poin penting yang dijelaskan dalam dokumen ini meliputi:

  1. Pendataan dan Identifikasi Potensi: Pemerintah desa, bersama dengan BPD, diminta untuk melakukan pendataan karakteristik desa dengan cara melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Hal ini mencakup kelompok petani, nelayan, tokoh masyarakat, dan kelompok marginal lainnya. Pendataan ini penting untuk memahami potensi dan masalah yang ada di desa.
  2. Musyawarah Desa Khusus: Musyawarah desanya harus dilakukan untuk menyepakati segala sesuatu mengenai pembentukan koperasi, termasuk menetapkan sumber modal, keanggotaan, serta struktur organisasi koperasi. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendirian dan pengembangan koperasi yang ada di desa.
  3. Keterlibatan Tenaga Pendamping: Surat Edaran ini juga mendorong keterlibatan tenaga pendamping profesional yang akan membantu dalam proses sosialisasi dan pendampingan masyarakat. Dengan demikian, semua tahapan pembentukan koperasi dapat berjalan dengan baik dan partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan.

Seluruh langkah yang diambil dalam pembentukan koperasi ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Koperasi diharapkan mampu menjadi alat pemberdayaan sosial yang menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik bagi semua anggota masyarakat.

Halaman: 1 2

Kemendesa

44 Topik
Lihat Dokumen Lainnya