Badan Usaha Milik Desa atau biasa dikenal dengan BUMDes merupakan lembaga milik desa sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang biasa dianggarkan melalui anggaran desa yang disebut dengan APB Desa.
Pengtembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan terhadap ekonomi masyarakat desa serta bisa mensupport lembaga-lembaga ekonomi desa sebagai alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Dengan kata lain, BUM Desa bergerak dibidang usaha dengan memanfaatkan potensi desa itu sendiri demi tercapainya peningkatan ekonomi desa.
Pengurus BUM Desa yang melaksanakan usaha desa, meliputi:
Direktur BUMDes adalah orang yang memimpin, mengendalikan dan bertanggungjawab atas keseluruhan aktivitas BUM Desa mulai dari perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan, manajemen dan keuangan. Dalam hal ini, merupakan tugas Direktur BUMDes secara umum adalah:
Sebagian besar tugas Direktur BUM Desa yang dijabarkan diatas ditetapkan dengan keputusan kepala desa (SK Kades), namun disesuaikan dengan kondisi didesa demi tercapainya peningkatan perekonomian warga desa.
Selain BUM Desa juga desa juga bisa membentuk BUMDesma dengan kerjasama antar desa. BUM Desa Bersama (BUMDesma) akan terbentuk dengan inisiasi dari 2 desa atau lebih sesuai dengan keinginan yang sama antar desa. Berikut juga bisa Anda lihat dokumen kelengkapan pembentukan BUMDesma yang dibagikan pada laman sebelumnya.
Berikut kami bagikan SK Direktur BUM Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Direktur BUM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.