Yang mendasari SK Kampanye Pilkades adalah bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, dipandang perlu menetapkan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Desa yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Kegiatan ini sebagai langkah pengaturan dalam pelaksanaan kampaye pilkades, dengan mengatur pelaksanaannya sebagai berikut:
Berikut kami bagikan SK Kampanye Pilkades sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh SK Kampanye Pilkades ini secara gratis di website kami.