Seperti yang pernah diposting sebelumnya terkait penataan kelembagaan masyarakat Desa (LKD) dan LAD sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Selah satunya adalah perlu pembaruan terkait SK Karang Taruna Desa.
Karang Taruna sesuai dengan regulasi di Situbondo adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat
Kelembagaan pemuda Desa ini perlu dibentuk sesuai dengan pasal 20 Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, perlu membentuk Kepengurusan Karang Taruna tingkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun TugasKarang Taruna Desa adalah mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, dan berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabitilasi sosial, jaminan sosial serta program prioritas nasional.
Selain tugas yang disebut diatas, dalam lampiran SK Karang Taruna Desa yang dimuat mempunyai fungsi:
Berikut kami bagikan SK Karang Taruna Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Karang Taruna Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!